Pernikahan Adat Masyarakat Gayo Aceh
Sahabat Batavusqu yang berbudaya..
Sesuai dengan penulisan sebelumnya pada hari ini penulis akan menyajikan postingan tentang pernikahan suku adat Gayo
yang berada di Provinsi Aceh. Suku Gayo bukan bagian dari wilayah
kekuasaan Sultan Iskandar Muda dari Kesultanan Aceh. suku Gayo adalah
suku minoritas yang berbeda kebudayaannya dengan budaya suku Aceh.
Suku
Gayo memiliki kerajaan yang berdiri sendiri dan dinamakan Kerajaan
Linge. Dimana Kerajaan Linge ini dibangun pada tahun 416 H / 1025 M di
Buntul Linge dengan raja pertamanya, Adi Genali atau yang dinamakan juga
dengan Kik Betul, yang mempunyai empat orang putra yaitu Sibayak Linge,
Empu Beru, Merah Johan, Merah Linge. Dimana Raja Linge I mewariskan
sebilah pedang dan cincin permata kepada keturunannya. Dimana cincin
permata itu berasal dari Sultan Peureulak Makhdum Berdaulat Mahmud Syah
(tahun 1012 M -1038 M). Ketika Adi Genali membangun Kerajaan Linge
bersama seorang perdana menteri Syeikh Sirajuddin yang bergelar Cik
Serule.
Suku Gayo atau urang (orang) Gayo adalah penduduk asli yang mendiami
daerah Takengon, Linge, Bebesan, Pegasing, Bintang dll (Kabupaten Aceh
Tengah), Redelong, Pondok Baru, Wih Pesam, Timang Gajah dll (Kabupaten
Bener Meriah), Blangkejeren, Rikit, Terangun, Kuta Panjang dll
(Kabupaten Gayo Lues), dan Serbejadi (Kabupaten Aceh Timur). Generasi
lebih tua sering menyebut suku ini dengan sebutan Gayo Lut, Gayo Lues
dan Gayo Serbejadi.
Dalam Adat perkawinan suku Gayo memiliki beberapa model berikut penulis copas dari serambinews.com.
Ada
beberapa model perkawinan adat Gayo, seperti: “Angkap”, “Kuso-kini” dan
“Juelen”. Perkawinan “Angkap” terjadi, jika satu keluarga tidak punyai
keturunan anak lelaki yang berminat mendapat seorang menantu lelaki,
maka keluarga tersebut meminang sang pemuda [umumnya lelaki berbudi baik dan ’alim].
Inilah yang dinamakan: “Angkap berperah, juelen berango” (Angkap
dicari/diseleksi, Juelen diminta”. Menantu lelaki ini, disyaratkan
supaya selamanya tinggal dalam lingkungan keluarga pengantin wanita dan
dipandang sebagai pagar pelindung keluarga. Sang menantu mendapat harta
waris dari keluarga isteri. Dalam konteks ini dikatakan: “Anak angkap penyapuni kubur kubah. Si muruang iosah Umah, siberukah iosah Ume”
(Menantu lelaki penyapu kubah kuburan. Yang ada tempat tinggal beri
rumah, yang ada lahan beri Sawah.”Perkawinan “Kuso-kini” termasuk
perkawinan adat yang modern, yang meletakkan syarat bahwa, kedua
mempelai (pasangan suami/isteri) bebas menentukan pilihan, dimana mereka
akan tinggal menetap dan tidak membeda-bedakan kedudukan kedua orang
tua masing-masing. Perkawinan model ini dipandang tolerance dan
humanism, karena mengakui hak menentukan pilihan dan menempatkan derajat
lelaki dan wanita sejajar dalam ukuran hukum Adat, hukum positif dan
ketentuan syari‘ah. Itu sebabnya, model perkawinan “Kuso-kini” ini
menjadi pilihan dari kebanyakan orang Gayo berbanding dengan model
perkawinan lainnya, terutama bagi masyarakat yang menetap di kota-kota
atau di perantauan.
Perkawinan “Juelen”
merupakan model perkawinan yang agak unik dalam masyarakat Gayo, sebab
mempelai wanita dianggap sudah dibeli dan disyaratkan mesti tinggal
selamanya dalam lingkungan keluarga mempelai lelaki. Kata “juelen”
secara harfiah berarti: “barang jual”. Artinya: dengan sudah ijab qabul,
maka keluarga pengantin wanita secara hukum telah menjual anak
perempuannya dan suami berkuasa dan bertanggung jawab penuh terhadap
wanita yang sudah dibelinya. Inilah yang disebut: “Sinte berluwah” (“pengantin wanita dilepas”). Secara ekstrem digambarkan; “juelen bertanas mupinah urang”
(“pengantin wanita dilepas: bertukar kampung, marga, suku dan belah.”
Hubungan kekeluargaan antara pengantin wanita dengan keluarga asal
menjadi renggang, walau tidak terputus sama sekali. Status wanita dalam
perkawinan ini seperti budak yang sudah dibeli dan sebagai “koro jamu”
(“Kerbau tamu”) dalam lingkungan masyarakat suaminya. Tidak ada hak
sosial yang melekat dalam dirinya, selain mengabdi kepada
suami/keluarga, membesarkan dan mendidik anak-anaknya. Hak mengunjungi
orang tua asal tidak lagi bebas, karena segalanya sudah bertukar kepada
keluarga mempelai lelaki: kampung, marga, suku dan belah), kecuali:
dalam hal-hal tertentu: keluarga meninggal dunia atau berkunjung di Hari
Raya.
Konsekuensi logis dari perkawinan “juelen”, banyak kesalahan terjadi
dalam menelusuri silsilah keluarga. Anak, keponakan dan cucu, banyak
tidak tahu: dimana, berapa dan siapa nama saudara lelaki/perempuan
Ayahnya atau Ibunya, nenek-kakek dan datunya. Lebih parah lagi ialah:
dalam masyarakat Gayo didapati suatu kebiasaan yang negatif, yakni:
sangat tabu menyoal siapa nama Ayah/Ibu, Kakek/nenek dan datu. Nama
mereka pada umumnya baru bocor setelah meninggal, yang terpaksa menyebut
nama asli. Aneh! Salah satu faktor penyebabnya ialah: jika pasangan
suami/isteri mempunyai anak pertama bernama “Nikite”, maka otomatis Ayah
dipanggil “Aman Nikite” dan Ibunya dipanggil “Inen Nikite”. Nama asli
mereka hilang. Faktor lainnya mesti dilakukan penelitian.
Typelogi perkawinan “juelen” mirip dengan Adat perkawinan etnis
Batak, dimana pengantin wanita yang menetap dalam lingkungan keluarga
lelaki, selain marganya tidak lagi popular, marganya tidak berhak
disandang oleh anak yang dilahirkannya. Maka perkawinan “juelen” mesti
diadakan “Tanas” (pelepasan), yang sarat haru. Pengantin wanita tadi
sadar bahwa: layar sudah dikembang mengarungi samudera yang bergelora,
belum menjanjikan apa-apa dan menyimpan sejuta rahasia: bahagia dan
selamat dalam bahtera rumah tangga ataukah kecewa, karam, terjungkal dan
terpelanting didera badai.
Rahasia di sebalik semua inilah yang dilukiskan dalam “Sebuku”
(ratapan “nanas”) pada detik-detik terakhir pelepasan. Deru yang
menggebu larut dalam suara serak yang melengking, meretas semua kisah
duka-lara lama menjelma dalam ayat-ayat (lirik) sastera yang sudah
dikemas untuk dihempas dengan sejadi-jadinya. Biasanya, jauh hari
sebelum aqad nikah, calon mempelai wanita sudah menghafal tentang
ayat-ayat cinta dan kesenduan yang akan diperankan dalam tangisan
terakhir (“Sebuku Tanas”), bahkan tidak mustahil melakukan gladi resik.
“Sebuku” tadi bercerita tentang: dunia baru yang penuh teka-teki dan
asing, resah-gelisah, masa-masa indah remaja diluahkan lewat teks yang
berbeda kepada: orang tua, famili dan sahabat qarib. Pengantin wanita
ini akan mendekap rapat bahu “korban”nya dengan kain selendang panjang.
Semakin deras derunya, semakin mencekam liriknya. Di antara ayat-ayat
yang menyayat hati itu:
Saatnya datang menikmati mimpi indah, mungkin
Walau untuk itu harus berpisah
Dulu aku beselimut kasih sayangmu
Kini bertukar tangan
Layar sudah terkembang
Adakah angin jujur mengantar ku ke tujuan
Atau tersungkur dalam gelora ombak yang kejam
Denyit pintu pertanda aku datang, kini membisu
Aku sudah menjadi milik orang
Puaskah engkau dengan ketiadaan ku
Pulaskah tidur tanpa mimpi dan diri ku
Sukarnya mengusir resah
Ikutkah tanah ini mengusirku
Juga sungai yang mengalir tempatku mencuci
Rindu kawan bermain simbang sudah terhalang
“Surak Lawi” sudah terhadang
Turutkah pelangi melilit dan bintang bersembunyi
Membiarkan aku sendiri di dunia asing
Oooh, pembalut luka hati ketika kecil
Terpencil aku dari mereka
Terbukakah pintu jika kelak kuketuk
Berpaling karena disakiti?
Atau membiarkan ku remuk dalam ruang tak bercahaya
Oooh, bahagia
Bawalah aku menyeberang sungai bening
Yang mengalirkan ayat-ayat cinta buat selamanya
Akhirnya, terlepas dari pertimbangan apa pun juga, yang jelas: perkawinan “juelen” No; “Sebuku tanas” Yes!
Biarlah air mata wanita Gayo menyirami dan menyuburkan bumi sastera
Gayo. Kalaulah karena airmata itu membuat hatimu damai dan jiwamu
merdeka. Lakukanlah.
No comments:
Post a Comment